Mudah Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Pada Tahun 2015 -
1. Buka website https://pupns.bkn.go.id
2. Selanjutnya Klik Daftar Menu
3. Isi NIP lalu klik cari, maka kolom bawah bakal terisi otomatis. klik lanjut.
4. Isi semua kolom yang tertera di bawah ini, kemudian klik registrasi (jangan lupa mengisi chapca)
NB : isian pada kolom di atas silahkan dicatat supaya tak lupa di kemudian hari.

5. Seusai klik registrasi akan ada sebuah halaman baru "Registrasi Berhasil", kemudian cetak, untuk di gunakan bukti pendaftaran PUPNS 2015.
Hasil cetak Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 tersedia 2 (dua) tahap, satu untuk untuk diserahkan terhadap verifikator serta satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.
0 comments:
Post a Comment